Sabtu, 07 Desember 2013

Softskill Individu

PERAN KOPERASI DALAM EKONOMI KERAKYATAN






TUGAS EKONOMI KOPERASI
DWI PURNAMASARI
12212300
2EA17
UNIVERSITAS GUNADARMA
TAHUN 2013


Latar Belakang

Hampir setiap orang mengenal koperasi. Walaupun definisi koperasi dipahami secara berbeda-beda, tetapi secara umum koperasi dikenal sebagai suatu bentuk perusahaan yang unik. Beberapa pengertian koperasi menyebutkan, “Koperasi adalah suatu perkumpulan orang, biasanya yang memiliki kemampuan ekonomi terbatas, yang melalui suatu bentuk organisasi perusahaan yang diawasi secara demokratis, masing-masing memberikan sumbangan yang setara terhadap modal yang diperlukan, dan bersedia menanggung risiko serta menerima imbalan yang sesuai dengan usaha yang mereka lakukan (ILO, 1966 dikutip dari Edilius dan Sudarsono,1993). Pengertian lainya menyebutkan, “Koperasi didirikan sebagai persekutuan kaum yang lemah untuk membela keperluan hidupnyadengan ongkos semurah-murahnya,itulah yang dituju. Pada koperasi didahulukan keperluan bersama, bukan keuntungan (Hatta,1954). Dari definisi-definisi tersebut bisa dilihat bahwa dalam koperasi Setidak- tidaknya terdapat dua unsur yang saling berkaitan satu sama lain.
Unsur pertama adalah unsur ekonomi, sedangkan unsur kedua adalah unsur sosial . Sebagai suatu bentuk perusahaan, Koperasi berusaha memperjuangkan pemenuhan kebutuhan ekonomi para anggotanya secara efisien. Sedangkan sebagai perkumpulan orang, Koperasi memiliki watak sosial. Keuntungan bukanlah tujuan utama koperasi. Sebagaimana dikemukakan oleh bung hatta (1954), yang lebih diutamakan dalam koperasi adalah peningkatan kesejahteraan ekonomi para anggotanya. Dilihat dari yang telah diutarakan diatas, Koperasi tampak memiliki hubungan dengan ekonomi kerakyatan. Ekonomi kerakyatan biasa dikenal orang sebagai paham ekonomi yang berpihak pada rakyat. Dalam hal ini yang dimaksud adalah rakyat miskin. Tentunya ekonomi kerakyatan sangat diminati oleh kalangan menengah kebawah yang menganggap bahwa paham ini adalah paham yang tepat. Tampak jelas koperasi berhubungan dengan ekonomi kerakyatan. Ekonomi kerakyatan berpihak pada rakyat miskin dan koperasi memperjuangkan kebutuhan ekonomi para anggotanya dan memiliki tujuan untuk meningkatkan kesejahteraan para anggotanya
Pada umumnya orang menganggap koperasi adalah sebagai organisasi sosial, yaitu melakukan kegiatan ekonomi dengan tidak mencari keuntungan. Ada juga yang mengatakan bahwa koperasi itu hanya untuk memenuhi kebutuhan anggotanya saja. Dan yang lebih ekstrim mengatakan bahwa koperasi itu hanya kemakmuran pengurusnya saja. Kami kira ini anggapan atau pemikiran yang keliru. Karena sebenarnya koperasi adalah bentuk kegiatan usaha yang paling ideal di mana anggotanya, juga bertindak sebagai produsen, sebagai konsumen, dan sekaligus sebagai pemilik. dalam kontenks indonesia, koperasi merupakan bentuk usaha yang sah. Awalnya keberadaan koperasi itu hanya untuk memenuhi kebutuhan pokok para anggotanya


Rumusan Masalah

1. Apakah peran koperasi dalam ekonomi kerakyatan
2. Apakah koperasi memiliki peran penting dalam ekonomi kerakyatan?

Tujuan Penulisan

Tujuan penulisan makalah ini adalah untuk mengetahui peran koperasi dalam ekonomi kerakyatan dan apakah koperasi memiliki peran penting dalam ekonomi kerakyatan. 

Pembahasan
Pengertian, dan Jenis Koperasi

Pengertian Koperasi
Koperasi berasal dari kata cooperative, yang berarti usaha bersama. Dari berbagai definisi yang ada mengenai koperasi, terdapat hal-hal yang menyatukan pengertian koperasi, yaitu: koperasi adalah perkumpulan orang-orang yang mempunyai kebutuhan dan kepentingan ekonomi sama, yang ingin dipenuhi secara bersama melalui pembentukan perusahaan bersama yang dikelola dan diawasi secara demokratis. koperasi adalah perusahaan, dimana orang-orang berkumpul tidak untuk menyatukan modal atau uang, melainkan sebagai akibat adanya kesamaan kebutuhan dan kepentingan ekonomi dan koperasi adalah perusahaan yang harus memberi pelayanan ekonomi kepada anggota. Koperasi Indonesia adalah kumpulan dari orang secara bersama-sama bergotong-royong berdasarkan persamaan kerja untuk memajukan kepentingan perekonomian anggota dan masyarakat umum. Selain itu koperasi juga merupakan badan usaha yang beranggotakan orang atau badan hukum yang berlandaskan pada asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.

Jenis Koperasi
Ciri-ciri organisasi koperasi berorientasi pada upaya peningkatan pendapatan masyarakat golongan ekonomi lemah. Sesuai dengan pasal 1 Undang- Undang (UU) nomor 2/1992 tentang perkoperasian, ciri-ciri koperasi sebagai badan usaha dapat dipertegas dan dirinci sebagai berikut: dimiliki oleh anggota yang tergabung atas dasar sedikitnya ada satu kepentingan ekonomi yang sama, para anggota bersepakat untuk membangun usaha bersama atas dasar kekuatannya sendiri dan atas dasar kekeluargaan, didirikan, dimodali, dibiayai, diatur, dan diawasi serta dimanfaatkan sendiri oleh anggotanya, dan tugas pokok badan usaha koperasi adalah menunjang kepentingan ekonomi anggota dalam rangka memajukan kesejahteraan anggota

Fungsi, Tujuan dan Manfaat Koperasi
Fungsi Koperasi

Sebagaimana dikemukakan dalam pasal 4 UU No. 25 Tahun 1992, fungsi dan peran koperasi di Indonesia seperti berikut ini:

1) Membangun dan mengembangkan potensi serta kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosial Potensi dan kemampuan ekonomi para anggota koperasi pada umumnya relatif kecil. Melalui koperasi, potensi dan kemampuan ekonomi yang kecil itu dihimpun sebagai satu kesatuan, sehingga dapat membentuk kekuatan yang lebih besar.

2) Turut serta secara aktif dalam upaya meningkatkan kualitas kehidupan manusia dan masyarakat selain diharapkan untuk dapat meningkatkan kesejahteraan ekonomi para anggotanya, koperasi juga diharapkan dapat memenuhi fungsinya sebagai wadah kerja sama ekonomi yang mampu meningkatkan kualitas kehidupan manusia dan masyarakat pada umumnya.

3) Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional koperasi adalah satu-satunya bentuk perusahaan yang dikelola secara demokratis. Berdasarkan sifat seperti itu maka koperasi diharapkan dapat memainkan peranannya dalam menggalang dan memperkokoh perekonomian rakyat. Oleh karena itu koperasi harus berusaha sekuat tenaga agar memiliki kinerja usaha yang tangguh dan efisien. Sebab hanya dengan cara itulah koperasi dapat menjadikan perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional.

4) Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi sebagai salah satu pelaku ekonomi dalam sistem perekonomian Indonesia, koperasi mempunyai tanggung jawab untuk mengembangkan perekonomian nasional bersama-sama dengan pelaku-pelaku ekonomi lainnya. Namun koperasi mempunyai sifat-sifat khusus yang berbeda dari sifat bentuk perusahaan lainnya, maka koperasi menempati kedudukan yang sangat penting dalam sistem perekonomian indonesia. Dengan demikian koperasi harus mempunyai kesungguhan untuk memiliki usaha yang sehat dan tangguh, sehingga dengan cara tersebut koperasi dapat mengemban amanat dengan baik.

Tujuan Koperasi
Tujuan koperasi adalah untuk meningkatkan kesejahteraan anggotanya. Prinsip koperasi keanggotaan bersifat sukarela pengelolaan secara demokratis, pembagian SHU sebanding dengan besar jasa usaha dan kemandirian. Anggota koperasi wajib membayar iuran pokok, iuran wajib, dan iuran sukarela. Unsur yang ada pada lambang koperasi adalah rantai, gigi roda, padi kapas, timbangan, bintang perisai, pohon beringin, tulisan koperasi Indonesia, dan warna merah putih. Anggota wajib mematuhi Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga. Setiap akhir tahun dalam tutup buku diadakan Rapat Anggota. Modal koperasi terdiri atas modal sendiri dan modal pinjaman. Modal sendiri dapat berasal dari simpanan pokok, simpanan wajib, dana cadangan, dan hibah. Modal pinjaman dapat berasal dari anggota, koperasi lainnya, bank dan lembaga keuangan lainnya,penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya, dan sumber lain yang sah. Selain modal sendiri dan modal pinjaman, koperasi dapat melakukan pemupukan modal yang berasal dari penyertaan. Modal penyertaan bersumber dari pemerintah maupun masyarakat.

Manfaat Koperasi
Berdasarkan fungsi dan peran koperasi, maka manfaat koperasi dapat dibagi menjadi dua bidang, yaitu manfaat koperasi di bidang ekonomi dan manfaat koperasi di bidang sosial.

Manfaat Koperasi di Bidang Ekonomi
Berikut ini beberapa manfaat koperasi di bidang ekonomi.
a) Meningkatkan penghasilan anggota-anggotanya. Sisa hasil usaha yang diperoleh koperasi dibagikan kembali kepada para anggotanya sesuai dengan jasa.
b) Menawarkan barang dan jasa dengan harga yang lebih murah. Barang dan jasa yang ditawarkan oleh koperasi lebih murah dari yang ditawarkan di toko-toko. Hal ini bertujuan agar barang dan jasa mampu dibeli para anggota koperasi yang kurangmampu.
c) Menumbuhkan motif berusaha yang berperikemanusiaan. Kegiatan koperasi tidak semata-mata mencari keuntungan tetapi melayani dengan baik keperluan anggotanya.
d) Menumbuhkan sikap jujur dan keterbukaan dalam pengelolaan koperasi. Setiap anggota berhak menjadi pengurus koperasi dan berhak mengetahui laporan keuangan koperasi.
e) Melatih masyarakat untuk menggunakan pendapatannya secara lebih efektif dan membiasakan untuk hidup hemat.

Manfaat koperasi di bidang sosial
Di bidang sosial, koperasi mempunyai beberapa manfaat berikut ini.
a) Mendorong terwujudnya kehidupan masyarakat damai dan tenteram.
b) Mendorong terwujudnya aturan yang manusiawi yang dibangun tidak di atas hubungan-hubungan kebendaan tetapi di atas rasa kekeluargaan.
c) Mendidik anggota-anggotanya untuk memiliki semangat kerja sama dan semangat kekeluargaan.

Jadi, manfaat berkoperasi itu sendiri adalah untuk :
Memperoleh harga pelayanan misalnya dalam berbelanja kepada usaha koperasi kita memperoleh harga pelayanan yang lebih murah oleh koperasi.

Pengertian ekonomi rakyat dan ekonomi kerakyatan
Ekonomi rakyat adalah kegiatan ekonomi orang kecil, yang karena merupakan kegiatan keluarga, tidak merupakan usaha formal berbadan hukum, tidak secara resmi diakui sebagai sektor ekonomi yang berperanan penting dalam perekonomian nasional. Ekonomi kerakyatan menunjuk pada sila ke-4 Pancasila, yang menekankan pada sifat demokratis sistem ekonomi Indonesia. Dalam demokrasi ekonomi Indonesia, produksi tidak hanya dikerjakan oleh sebagian warga tetapi oleh semua warga masyarakat, dan hasilnya dibagikan kepada semua anggota masyarakat secara adil dan merata (penjelasan pasal 33 UUD 1945). Ekonomi rakyat memegang kunci kemajuan ekonomi nasional di masa depan, dan sistem ekonomi Pancasila merupakan aturan main bagi semua perilaku ekonomi di semua bidang kegiatan ekonomi.
Menurut San Afri Awang, Kepala Pusat Studi Ekonomi Kerakyatan UGM, pengertian ekonomi kerakyatan adalah tata laksana ekonomi yang bersifat kerakyatan yaitu penyelenggaraan ekonomi yang memberi dampak kepada kesejahteraan rakyat kecil dan kemajuan ekonomi rakyat yaitu keseluruhan aktivitas perekonomian yang dilakukan oleh rakyat kecil.

Peran koperasi dalam ekonomi rakyat

Kita tahu bahwa ekonomi kerakyatan adalah merupakan sebuah sistem perekonomian yang ditujukan untuk mewujudkan kedaulatan rakyat di bidang ekonomi. Ekonomi kerakyatan memiliki prinsip bahwa perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas azas kekeluargaan,selain itu ekonomi kerakyatan juga menginginkan kemakmuran rakyat. Prinsip-prinsip ekonomi kerakyatan itu seluruhnya terkandung dalam koperasi. Dalam konteks ekonomi kerakyatakan atau demokrasi ekonomi, kegiatan produksi dan konsumsi dilakukan oleh semua warga masyarakat dan untuk warga masyarakat, sedangkan pengelolaannya di bawah pimpinan dan pengawasan anggota masyarakat sendiri. Prinsip demokrasi ekonomi tersebut hanya dapat diimplementasikan dalam wadah koperasi yang berasaskan kekeluargaan. Hal ini menunjukan bahwa koperasi memiliki peranan dalam ekonomi keakyatan karena koperasi merupakan bentuk perusahan, satu-satunya bentuk perusahaan yang sekuai dengan ekonomi kerakyatan.

Peranan koperasi dalam ekonomi kerakyatan bisa dilihat dari penjabaran yang lebih terperinci mengenai pengertian koperasi di indonesia. Pengertianya adalah sebagai berikut :
• Kopoerasi didirikan atas dasar adanya kesamaan kebutuhan diantara para anggotanya, Kebutuhan yang sama ini lalu diusahakan pemenuhnya melalui pembentukan perusahaan. Dengan adanya perusahaan yang dimilki secara bersama-sama, maka diharapkan kebutuhan itu dapat dipenuhi dengan cara yang lebih baik disbanding dengan dilakukan oleh masing-masinganggota secara perorangan
• Koperasi didirikan atas dasar kesadaran mengenai keterbatasan kemampuan. Oleh karena itu dipandang perlu untuk menyatukan diri demi keepentingan bersama yang lebih besar. Usaha itu dilandasi oleh suatu cita-cita yang luhur untuk menolong diri sendiri atas dasar keyakinan akan harga diri, kesadaran pribadi serta rasa setia kawan.

Penutup

Kesimpulan
Koperasi sangat berperan penting ditengah masyarakat Indonesia,terutama dalam proses berlangsungnya perekonomian indonesia ditengah masyarakat. Hampir setiap orang mengenal koperasi. Walaupun perdefinisi koperasi dipahami secara berbeda-beda, tetapi secara umum koperasi dikenal sebagai suatu bentuk perusahaan yang unik.. Ekonomi kerakyatan biasa dikenal orang sebagai paham ekonomi yang berpihak pada rakyat. Dalam hal ini yang dimaksut adalah rakyat miskin. Tentunya ekonomi kerakyatan sangat diminati oleh kalangan menengah kebawah yang menganggap bahwa paham ini adalah paham yang tepat. Tampak jelas koperasi berhubungan dengan ekonomi kerakyatan. Ekonomi kerakyatan berpihak pada rakyat miskin dan koperasi memperjuangkan kebutuhan ekonomi para anggotanya dan memiliki tujuan untuk meningkatkan kesejahteraan para anggotanya. kehadiran koperasi ditengah-tengah masyarakat sangatlah penting untuk membantu masyarakat itu sendiri serta mengurangi beban pemerintah dalam menjaga kestabilan perekonomian negara.

Saran
Pemberdayaan koperasi secara tersktuktur dan berkelanjutan diharapkan akan mampu menyelaraskan struktur perekonomian nasional. Sulit mewujudkan keamanan yang sejati, jika masyarakat hidup dalam kemiskinan dan tingkat pengangguran yang tinggi. Sulit mewujudkan demokrasi yang sejati, jika terjadi ketimpangan ekonomi di masyarakat, serta sulit mewujudkan keadilan hukum jika ketimpangan penguasaan sumberdaya produktif masih sangat nyata.
Pada masa ini pembangunan koperasi kurang mendapat perhatian karena koperasi kurang memperlihatkan kinerja dan citra yang lebih baik dari masa sebelumnya.Keadaan ini merupakan salah satu bukti bahwa komitmen pemerintah masih kurang dalam pembangunan koperasi.
Jika Koperasi mampu mengimplementasikan jati dirinya, koperasi akan mandiri, mampu bersaing dengan kekuatan eonomi lainnya ,mampu memproduksi produk yang sesuai dengan kebutuhan pasar di dalam dan luar negeri. Dengan demikian pembangunan koperasi perlu diteruskan, karena pembangunan adalah proses, memerlukan waktu dan ketekunan serta konsistensi dalam pelaksanaan,berkesinambungan untuk mengatasi semua masalah yang muncul seperti masalah kemiskinan , jumlah pengangguran. yang sangan mempengaruhi ekonomi rakyat dimasa depan.

Sabtu, 30 November 2013

proposal koperasi kompas (revisi)

DWI PURNAMASARI
12212300 - 2EA17
KELOMPOK GENAP

PROPOSAL PENGAJUAN IZIN PENDIRIAN
KOPERASI SIMPAN PINJAM AWAL SUKSES KOMPAS
BERSAMA KITA GOTONG-ROYONG UNTUK MAJU


Di Susun Oleh:

      1.      ALIFFYA IRLANDHA N                            10212643
      2.      ARISKA YUNI ASTUTI                              11212151
      3.      DARUAJI YOGA                                         11212723
      4.      DHONA MARYANI                                    12212008
      5.      DWI PURNAMASARI                                 12212300                   
      6.      EREN ANINDYA                                         12212515
      7.      FRANK MICHAEL KUMALA                     13212030
      8.      INTAN ROSID                                              13212755
      9.      KRISNA DWI ARISTYADI                          14212124
     10.  MIA ROSMIATI MANCANI                       14212564
     11.  MUHAMAD IQBAL RAMADAN                14212801
     12.  RESIANA SYAH PUTRI                              16212143
     13.  RIDHO LAJUARDI                                      16212309
     14.  RIZQI AN NISA                                           16212635
     15.  SARASWATI FA’ADHILA                          16212187
     16.  SHERLY MOESTEEN PAPILAYA              18212156
     17.  SITI FADILLAH                                           17212049
     18.  TOYIB ABDULLAH                                     17212439
     19.  WINDA SWARPANDHANI                        18212242
     20.  YULIA KURNIAWATI                                17212929
     21.  ZULFA ANANKARA                                  18212031











KOPERASI SIMPAN-PINJAM AWAL SUKSES KOMPAS
Jalan Kalimas  Desa Bekasi Timur No. 20
No telp. 021123456

Koperasi Simpan-pinjam Awal Sukses KOMPAS

      1.      Alamat Koperasi : Jl. Kalimas Desa Bekasi Timur No. 20 No.telp: 021123456

      2.      Nama Pengurus :

1.      Pelindung                                : Aliffya Irlandha N
                                     
2.      Penanggung  Jawab                : Toyib Abdullah

3.       Penasehat                               : Resiana Syah Putri

4.       Ketua                                     : Muhamad Iqbal Ramadan

5.      Wakil Ketua                            : Krisna Dwi Aristyadi

6.       Sekertaris                               :1. Mia Rosmiati M
             2. Dhona Maryani
    
7.       Bendahara                              :1. Eren A
                                                                         2. Dwi Purnamasari

8.      Humas                                     :     Ridho Lajuardi   

9.      Anggota                                 : 1.   Ariska Yuni Astuti
2.      Daruaji Yoga
3.      Dhona Maryani Winda Swarpandhani   
4.      Frank Michael K
5.      Intan Rosid
6.      Sherly Moesteen P
7.      Rizqi An Nisa
8.       Saraswati F
9.       Siti Fadilah
10.   Yulia Kurniawati
11.   Zulfa A


I.            Judul Program

Pembentukan Koperasi simpan-pinjam dan manajemen sistem ketenagakerjaan sebagai upaya untuk meningkatkan swadaya dan swasembada masyarakat, serta terciptanya lapangan pekerjaan bagi mereka yang membutuhkan pekerjaan dan memiliki potensi untuk usaha dan  menjadi bagian dari Koperasi khususnya untuk Masyarakat Desa Bekasi Timur.

II.            Latar Belakang

·         Dasar Pemikiran : Sehubungan dengan rendahnya pendapatan perkapita dan minimnya para pekerja serta wirausahawan khususnya bagi masyarakat Desa Bekasi Timur, untuk itu kami Selaku Mahasiswa dan mahasiswi bermaksud akan mendirikan Koperasi Simpan-Pinjam. Yaitu berguna untuk mereka yang membutuhkan dana yang di butuhkan dan kami akan membantu dengan cara memberi pinjaman dengan bunga serendah-rendahnya sehingga usahanya itu bisa berkembang dan mandiri. Selain itu Koperasi ini juga bisa membuat cabang dan memiliki anggota serta staf yang di setujui koperasi cabang tersebut dan tetap pada persetujuan Ketua Umum dan Anggaran Dasar sehingga masyarakat Desa Bekasi Timur, bisa mengembangkan usahanya dan meningkatkan kesejahteraan.

·         Dasar Hukum:

III.            Tujuan Koperasi

Untuk memberikan solusi dalam mengatasi kesulitan untuk mendapatkan bantuan permodalan salah satunya UKM dan untuk mengembangkan kesejahteraan anggota khususnya dan masyarakat umumnya. Dalam mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan UUD 1945 dan Pancasila.

      a.       Visi
Membuat koperasi yang kuat dan dapat dipercaya anggotanya. Untuk membuka peluang usaha perekonomian di Indonesia yang berlandaskan Syariat Islam dan UU.

      b.      Misi
Membangun ekonomi rakyat untuk membuka lapangan usaha dan membuka lapangan pekerjaan agar dapat meningkatkan pendapatan.

IV.            Sasaran
Seluruh warga dan masyarakat khususnya yang ada diwilayah Desa Bekasi Timur untuk membuka lapangan usaha dan memperoleh lapangan perkerjaan.

V.            Harapan Didirikannya Koperasi Simpan Pinjam
    1.      Dengan adanya koperasi simpan pinjam dapat memberikan modal kepada masyarakat yang ingin membuka usaha.
     2.      Memberi peluang kepada pemilik usaha kecil agar lebih berkembang dengan adanya koperasi simpan pinjam yang kita dirikan.
      3.      Kesejahteraan, keharmonisan, serta rasa persatuan antar Masyarakat semakin erat dan besar bersamaan hasil produksi yang semakin meningkat.
      4.      Memperluas lapangan pekerjaan yang sempit dan mampu bersaing di era globalisasi.

VI.            Gambaran umum Masyarakat Sasaran

Dilihat dari segi geografis masyarakat Desa Bekasi Timur merupakan daerah penyanggah Bekasi. Akan tetapi, dari segi ekonomis bisa kita lihat sebagian besar masyarakatnya masih dalam golongan menengah kebawah dalam hal penghasilan. Hal ini bisa dilihat dari mata pencahariannya seperti buruh pabrik, pembantu rumah tangga, pendagang kecil dsb.
Akan tetapi dilihat dari sisi lain, walaupun sebagian besar masyarakat Desa Bekasi Timur dalam golongan menengah kebawah namun daerah tersebut memiliki banyak area yang dapat dikembangkan mengingat laju pertumbuhan ekonomi semakin hari mengarah kearah Timur. Dan ini dapat menjadi peluang kita untuk membuka usaha koperasi simpan pinjam yang nantinya bila berkembang akan membantu perekonomian masyarakat setempat.
Atas dasar itulah kami bermaksud mendirikan Koperasi Simpan Pinjam yang bertujuan untuk memberi lahan dan kesempatan untuk berwirausaha sehingga para buruh pabrik tidak lagi menjadi pekerja musiman, tetapi memiliki pekerjaan tetap. Dan mempermudah transportasi dari desa ke kota.

VII.            Waktu dan Tempat

Acara Pembukaan dan Rapat keanggotaan koperasi akan di laksanakan pada:

Hari                      : Sabtu
Tanggal                : 7 September 2013
Waktu                  : 10.00 WIB-selesai
Tempat                : Kantor Kepala desa Bekasi Timur

VIII.            Susunan Panitia

1.      Pelindung                                     : Muhammad Iqbal R                      
2.      Penanggung  Jawab                     : Krisna Dwi A
3.      Penasehat                                     : Resiana Syah Putri
4.      Ketua                                           : Aliffya I N
5.      Sekertaris                                     : 1. Dhona Maryani
              2. Mia Rosmiati M

6. Bendahara                                      : 1. Eren A
  2. Dwi Purnamasari                                 
7. Humas                                             : Ridho Lajuardi         
8. Anggota                                          : 1. Ariska Yuni Astuti
  2. Daruaji Yoga
              3. Sherly Moesteen P
  4.  Frank Michael K
              5.  Intan Rosid
              6.  Winda Swarpandhani
              7.  Rizqi An Nisa
              8.  Saraswati F
  9.  Siti Fadilah
 10.  Toyib Abdullah
 11.  Yulia Kurniawati
 12.  Zulfa A

IX.            Rancangan Anggaran

No
Uraian
Jumlah
Harga satuan (Rp.)
Jumlah (Rp.)
1
Kesekertariatan
Proposal dan penggandaan
Surat-surat dan undangan
Laporan Pertanggung jawaban

20
100
30

20.000,-
1000,-
25.000,-

400.000,-
100.000,-
750.000,-
Sub Total
1.250.000,-
2
Pendirian Koperasi
Tempat pendirian koperasi
Sarana dan Prasarana



2.000.000,-
600.000,-
Sub Total
2.600.000,-
3
Pembuatan Manajemen system koperasi
               4.500.000,-
Sub Total
4.500.000,-
4
Dokumentasi
a. Sewa Handycam
b. CD blank
c. Sewa Kamera
d. Cuci Cetak
e. Album

3 kali
10 buah
2 buah
30 lembar
5 buah

50.000
4.000
50.000
1.000
40.000

150.000
40.000
100.000
30.000
200.000
Sub Total
520.000,-
5
Transportasi
Observasi (3 kali)
FocusGrupDiscusion (5 x)
Pengumpulan Data (6 x)
Evaluasi

5 orang
10 orang
5 orang
5 orang

100.000,-
150.000,-
200.000,-
50.000,-

500.000,-
1.500.000,-
1.000.000,-
250.000,-
Sub Total
3.250.000,-
Jumlah Total
12.120.000,-

X.             Lampiran

1. Daftar riwayat hidup ketua dan anggota pelaksana program.
2. Daftar riwayat hidup.
3. Gambaran teknologi yang diterapkembangkan.
4. Surat pernyataan kesediaan kerjasama dari masyarakat Desa Bekasi Timur.
      5.Surat permohonan ijin tempat pelaksanaan program.

XI.            Penutup
Dengan berdirinya koperasi ini diharapkan dapat membantu meningkatkan perekonomian masyarakat sekitar karena pada prinsipnya koperasi adalah lembaga yang mensejahterakan anggotanya. Dengan adanya koperasi ini dapat memberikan lebih banyak kesempatan serta peluang untuk usaha kecil atau mikro. Sehingga dapat membantu perekonomian masyarakat yang akan berdampak pada pemasukan masyarakat dan akan memberikan kontribusi pendapatan daerah yang akan meningkatkan pertumbuhan ekonomi didaerah Desa Bekasi Timur.

XII.            Lembar pengesahan




Mengetahui,


Camat Kota Bekasi Timur





Suprantono, M.pd


Menyetujui,


  Kepala Desa Bekasi Timur,                                                                  Kepala Dusun,





      Andi Purnomo, S.ag                                                                          Hartono, M.pd





    Ketua Pelaksana,                                                                                      Sekretaris,





   Muhamad Iqbal Ramadan                                                                    Mia Rosmiati M.




























BERITA ACARA PENDIRIAN
KOPERASI SIMPAN PINJAM AWAL SUKSES “KOMPAS”

Pada hari ini, Kamis tanggal 7 November 2013 jam 14.00 WIB, bertempat di Ruko Niaga Kalimas, Bekasi Utara telah diselenggarakan Rapat Pendirian Koperasi yang berkedudukan di Ruko Niaga Kalimas, Bekasi Utara, Jawa Barat. Saudara Muhamad Iqbal Ramadan yang ditunjuk anggota rapat untuk bertindak sebagai Pimpinan Rapat Badan Pendiri menyampaikan dan memberitahukan rencana pembentukan Koperasi  sebagai berikut :

I.                   Bahwa dalam Rapat Pendirian Koperasi telah hadir sebanyak 20 (dua puluh) orang pendiri koperasi, sehingga berdasarkan pasal 7 ayat 1 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2012 tentang Perkoperasian, maka Rapat Pendirian ini adalah sah dan berhak mengambil keputusan yang sah.

II.                Bahwa Agenda Acara Rapat Pendirian Koperasi ini adalah :
1.      Nama Koperasi.
2.      Tempat/Kedudukan Koperasi.
3.      Maksud dan Tujuan Koperasi.
4.      Membentuk Kepengurusan Koperasi.
5.      Menetapkan Masa Periode Kepengurusan.
6.      Menetapkan Pedoman Dasar Pengelolaan Koperasi.
7.      Merencanakan Bidang Usaha Koperasi.

III.             Bahwa karena Acara Rapat Pendirian Koperasi telah memenuhi syarat akan dibuatkan sebuah keputusan, maka Pimpinan Rapat Pendirian Koperasi dengan suara bulat secara musyawarah memutuskan sebagai berikut :
1.      Menetapkan Nama Koperasi adalah Koperasi Simpan Pinjam Awal Sukses yang disingkat KOMPAS.

2.      Menyetujui Tempat dan Kedudukan Koperasi di Ruko Niaga Kalimas, Bekasi Utara, Jawa Barat
3.      Menyetujui Maksud dan Tujuan Koperasi adalah untuk memberikan solusi dalam mengatasi kesulitan mendapatkan bantuan permodalan dan untuk mengembangkan kesejahteraan anggota khususnya dan masyarakat umumnya dalam mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan UUD 1945 dan Pancasila.
a.       Visi
Membuat koperasi yang kuat dan dapat dipercaya anggotanya. Untuk membuka peluang usaha perekonomian di Indonesia yang berlandaskan Syariat Islam dan UU.
b.      Misi
Membangun ekonomi rakyat untuk membuka lapangan usaha agar dapat meningkatkan pendapatan.

4.      Menetapkan Susunan Kepengurusan Koperasi KPM sebagai berikut :
Ketua                :         Muhamad Iqbal Ramadan
Wakil Ketua      :         Krisna Dwi Aristyadi
Sekretaris          :         Mia Rosmiati Mancani
                                    Sherly Moosten Papilay
Bendahara         :         Eren Anindya
                                    Dwi Purnamasari
Menetapkan Susunan Badan Pengawas Koperasi KPM sebagai berikut :
Ketua                :         Frank Michael Kumala
Wakil Ketua      :         Daruaji Yoga
Anggota            :         Ridho Lajuardi
Intan Rosid
                                    Dhona Maryani



5.      Menetapkan aturan kepengurusan dan badan pengawas sebagai berikut :
a.       Menetapkan dan menyetujui masa periode kepengurusan dan Badan Pengawas selama 3 ( tiga ) tahun.
b.      Menetapkan jumlah Kepengurusan sebanyak 6 ( enam ) orang, dan dibantu oleh beberapa orang sebagai pengelola usaha disesuaikan akan kebutuhan.
c.       Menetapkan jumlah Badan Pengawas sebanyak 5 ( lima ) orang.

6.      Menetapkan aturan dan ketentuan koperasi sebagai berikut :
a.       Menetapkan modal awal dari Badan Pendiri minimal Rp. 1.000.000,-
b.      Menetapkan Simpanan Pokok anggota biasa sebesar Rp. 700.000,-
c.       Menetapkan Simpanan Wajib sebesar Rp. 100.000,- per bulan
d.      Mengadakan simpanan yang sifatnya tidak mengikat terhadap ketentuan baku koperasi.
e.       Menetapkan wilayah kerja Koperasi di Ruko Niaga Kalimas, Bekasi Utara.

7.      Menetapkan keanggotaan koperasi  adalah masyarakat luas/ Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan identitas (KTP)

8.      Menetapkan arah kebijakan program Koperasi berupa :
1.      Menampung atau memberikan wadah untuk para anggota yang ingin menyimpan uang mereka
2.      Memberi pinjaman kepada para anggota dengan syarat dan ketentuan yang berlaku.

Dalam Rapat Pendirian Koperasi, anggota Rapat dan juga sebagai anggota Badan Pendiri menyetujui akan pemberian kuasa/mandat kepada Pengurus baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama untuk membuat/menanda tangani Akta Pendirian/Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga menurut aturan dan ketentuan undang-undang perkoperasian yang berlaku setelah sebelumnya dimusyawarahkan bersama Badan Pengawas.

Demikianlah Berita Acara Pendirian Koperasi Simpan Pinjam Awal Sukses, agar dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.


                                                                                                            Bekasi, 7 November 2013

Pimpinan Rapat Pendirian Koperasi Simpan Pinjam Awal Sukses



Ketua                                                                                                  Sekretaris



Muhamad Iqbal Ramadan                                                                  Mia Rosmiati Mancani