DWI PURNAMASARI
12212300 - 2EA17
KELOMPOK GENAP
PROPOSAL PENGAJUAN IZIN PENDIRIAN
KOPERASI SIMPAN PINJAM AWAL SUKSES “KOMPAS”
BERSAMA KITA GOTONG-ROYONG UNTUK MAJU
Di Susun Oleh:
1. ALIFFYA IRLANDHA N 10212643
2. ARISKA YUNI ASTUTI 11212151
3. DARUAJI YOGA 11212723
4. DHONA MARYANI 12212008
5. DWI PURNAMASARI 12212300
6. EREN ANINDYA 12212515
7. FRANK MICHAEL KUMALA 13212030
8. INTAN ROSID 13212755
9. KRISNA DWI ARISTYADI 14212124
10. MIA ROSMIATI MANCANI 14212564
11. MUHAMAD IQBAL RAMADAN 14212801
12. RESIANA SYAH PUTRI 16212143
13. RIDHO LAJUARDI 16212309
14. RIZQI AN NISA 16212635
15. SARASWATI FA’ADHILA 16212187
16. SHERLY MOESTEEN PAPILAYA 18212156
17. SITI FADILLAH 17212049
18. TOYIB ABDULLAH 17212439
19. WINDA SWARPANDHANI 18212242
20. YULIA KURNIAWATI 17212929
21. ZULFA ANANKARA 18212031
KOPERASI SIMPAN-PINJAM AWAL SUKSES “KOMPAS”
Jalan Kalimas Desa Bekasi Timur No. 20
No telp. 021123456
Koperasi Simpan-pinjam Awal Sukses “KOMPAS”
1. Alamat Koperasi : Jl. Kalimas Desa Bekasi Timur No. 20 No.telp: 021123456
2. Nama Pengurus :
1. Pelindung : Aliffya Irlandha N
2. Penanggung Jawab : Toyib Abdullah
3. Penasehat : Resiana Syah Putri
4. Ketua : Muhamad Iqbal Ramadan
5. Wakil Ketua : Krisna Dwi Aristyadi
6. Sekertaris :1. Mia Rosmiati M
2. Dhona Maryani
7. Bendahara :1. Eren A
2. Dwi Purnamasari
8. Humas : Ridho Lajuardi
9. Anggota : 1. Ariska Yuni Astuti
2. Daruaji Yoga
3. Dhona Maryani Winda Swarpandhani
4. Frank Michael K
5. Intan Rosid
6. Sherly Moesteen P
7. Rizqi An Nisa
8. Saraswati F
9. Siti Fadilah
10. Yulia Kurniawati
11. Zulfa A
I. Judul Program
Pembentukan Koperasi simpan-pinjam dan manajemen sistem ketenagakerjaan sebagai upaya untuk meningkatkan swadaya dan swasembada masyarakat, serta terciptanya lapangan pekerjaan bagi mereka yang membutuhkan pekerjaan dan memiliki potensi untuk usaha dan menjadi bagian dari Koperasi khususnya untuk Masyarakat Desa Bekasi Timur.
II. Latar Belakang
· Dasar Pemikiran : Sehubungan dengan rendahnya pendapatan perkapita dan minimnya para pekerja serta wirausahawan khususnya bagi masyarakat Desa Bekasi Timur, untuk itu kami Selaku Mahasiswa dan mahasiswi bermaksud akan mendirikan Koperasi Simpan-Pinjam. Yaitu berguna untuk mereka yang membutuhkan dana yang di butuhkan dan kami akan membantu dengan cara memberi pinjaman dengan bunga serendah-rendahnya sehingga usahanya itu bisa berkembang dan mandiri. Selain itu Koperasi ini juga bisa membuat cabang dan memiliki anggota serta staf yang di setujui koperasi cabang tersebut dan tetap pada persetujuan Ketua Umum dan Anggaran Dasar sehingga masyarakat Desa Bekasi Timur, bisa mengembangkan usahanya dan meningkatkan kesejahteraan.
· Dasar Hukum:
III. Tujuan Koperasi
Untuk memberikan solusi dalam mengatasi kesulitan untuk mendapatkan bantuan permodalan salah satunya UKM dan untuk mengembangkan kesejahteraan anggota khususnya dan masyarakat umumnya. Dalam mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan UUD 1945 dan Pancasila.
a. Visi
Membuat koperasi yang kuat dan dapat dipercaya anggotanya. Untuk membuka peluang usaha perekonomian di Indonesia yang berlandaskan Syariat Islam dan UU.
b. Misi
Membangun ekonomi rakyat untuk membuka lapangan usaha dan membuka lapangan pekerjaan agar dapat meningkatkan pendapatan.
IV. Sasaran
Seluruh warga dan masyarakat khususnya yang ada diwilayah Desa Bekasi Timur untuk membuka lapangan usaha dan memperoleh lapangan perkerjaan.
V. Harapan Didirikannya Koperasi Simpan Pinjam
1. Dengan adanya koperasi simpan pinjam dapat memberikan modal kepada masyarakat yang ingin membuka usaha.
2. Memberi peluang kepada pemilik usaha kecil agar lebih berkembang dengan adanya koperasi simpan pinjam yang kita dirikan.
3. Kesejahteraan, keharmonisan, serta rasa persatuan antar Masyarakat semakin erat dan besar bersamaan hasil produksi yang semakin meningkat.
4. Memperluas lapangan pekerjaan yang sempit dan mampu bersaing di era globalisasi.
VI. Gambaran umum Masyarakat Sasaran
Dilihat dari segi geografis masyarakat Desa Bekasi Timur merupakan daerah penyanggah Bekasi. Akan tetapi, dari segi ekonomis bisa kita lihat sebagian besar masyarakatnya masih dalam golongan menengah kebawah dalam hal penghasilan. Hal ini bisa dilihat dari mata pencahariannya seperti buruh pabrik, pembantu rumah tangga, pendagang kecil dsb.
Akan tetapi dilihat dari sisi lain, walaupun sebagian besar masyarakat Desa Bekasi Timur dalam golongan menengah kebawah namun daerah tersebut memiliki banyak area yang dapat dikembangkan mengingat laju pertumbuhan ekonomi semakin hari mengarah kearah Timur. Dan ini dapat menjadi peluang kita untuk membuka usaha koperasi simpan pinjam yang nantinya bila berkembang akan membantu perekonomian masyarakat setempat.
Atas dasar itulah kami bermaksud mendirikan Koperasi Simpan Pinjam yang bertujuan untuk memberi lahan dan kesempatan untuk berwirausaha sehingga para buruh pabrik tidak lagi menjadi pekerja musiman, tetapi memiliki pekerjaan tetap. Dan mempermudah transportasi dari desa ke kota.
VII. Waktu dan Tempat
Acara Pembukaan dan Rapat keanggotaan koperasi akan di laksanakan pada:
Hari : Sabtu
Tanggal : 7 September 2013
Waktu : 10.00 WIB-selesai
Tempat : Kantor Kepala desa Bekasi Timur
VIII. Susunan Panitia
1. Pelindung : Muhammad Iqbal R
2. Penanggung Jawab : Krisna Dwi A
3. Penasehat : Resiana Syah Putri
4. Ketua : Aliffya I N
5. Sekertaris : 1. Dhona Maryani
2. Mia Rosmiati M
6. Bendahara : 1. Eren A
2. Dwi Purnamasari
7. Humas : Ridho Lajuardi
8. Anggota : 1. Ariska Yuni Astuti
2. Daruaji Yoga
3. Sherly Moesteen P
4. Frank Michael K
5. Intan Rosid
6. Winda Swarpandhani
7. Rizqi An Nisa
8. Saraswati F
9. Siti Fadilah
10. Toyib Abdullah
11. Yulia Kurniawati
12. Zulfa A
IX. Rancangan Anggaran
No
|
Uraian
|
Jumlah
|
Harga satuan (Rp.)
|
Jumlah (Rp.)
|
1
|
Kesekertariatan
Proposal dan penggandaan
Surat-surat dan undangan
Laporan Pertanggung jawaban
|
20
100
30
|
20.000,-
1000,-
25.000,-
|
400.000,-
100.000,-
750.000,-
|
Sub Total
|
1.250.000,-
| |||
2
|
Pendirian Koperasi
Tempat pendirian koperasi
Sarana dan Prasarana
|
2.000.000,-
600.000,-
| ||
Sub Total
|
2.600.000,-
| |||
3
|
Pembuatan Manajemen system koperasi
|
4.500.000,-
| ||
Sub Total
|
4.500.000,-
| |||
4
|
Dokumentasi
a. Sewa Handycam
b. CD blank
c. Sewa Kamera
d. Cuci Cetak
e. Album
|
3 kali
10 buah
2 buah
30 lembar
5 buah
|
50.000
4.000
50.000
1.000
40.000
|
150.000
40.000
100.000
30.000
200.000
|
Sub Total
|
520.000,-
| |||
5
|
Transportasi
Observasi (3 kali)
FocusGrupDiscusion (5 x)
Pengumpulan Data (6 x)
Evaluasi
|
5 orang
10 orang
5 orang
5 orang
|
100.000,-
150.000,-
200.000,-
50.000,-
|
500.000,-
1.500.000,-
1.000.000,-
250.000,-
|
Sub Total
|
3.250.000,-
| |||
Jumlah Total
|
12.120.000,-
|
X. Lampiran
1. Daftar riwayat hidup ketua dan anggota pelaksana program.
2. Daftar riwayat hidup.
3. Gambaran teknologi yang diterapkembangkan.
4. Surat pernyataan kesediaan kerjasama dari masyarakat Desa Bekasi Timur.
5.Surat permohonan ijin tempat pelaksanaan program.
XI. Penutup
Dengan berdirinya koperasi ini diharapkan dapat membantu meningkatkan perekonomian masyarakat sekitar karena pada prinsipnya koperasi adalah lembaga yang mensejahterakan anggotanya. Dengan adanya koperasi ini dapat memberikan lebih banyak kesempatan serta peluang untuk usaha kecil atau mikro. Sehingga dapat membantu perekonomian masyarakat yang akan berdampak pada pemasukan masyarakat dan akan memberikan kontribusi pendapatan daerah yang akan meningkatkan pertumbuhan ekonomi didaerah Desa Bekasi Timur.
XII. Lembar pengesahan
Mengetahui,
Camat Kota Bekasi Timur
Suprantono, M.pd
Menyetujui,
Kepala Desa Bekasi Timur, Kepala Dusun,
Andi Purnomo, S.ag Hartono, M.pd
Ketua Pelaksana, Sekretaris,
Muhamad Iqbal Ramadan Mia Rosmiati M.
BERITA ACARA PENDIRIAN
KOPERASI SIMPAN PINJAM AWAL SUKSES “KOMPAS”
Pada hari ini, Kamis tanggal 7 November 2013 jam 14.00 WIB, bertempat di Ruko Niaga Kalimas, Bekasi Utara telah diselenggarakan Rapat Pendirian Koperasi yang berkedudukan di Ruko Niaga Kalimas, Bekasi Utara, Jawa Barat. Saudara Muhamad Iqbal Ramadan yang ditunjuk anggota rapat untuk bertindak sebagai Pimpinan Rapat Badan Pendiri menyampaikan dan memberitahukan rencana pembentukan Koperasi sebagai berikut :
I. Bahwa dalam Rapat Pendirian Koperasi telah hadir sebanyak 20 (dua puluh) orang pendiri koperasi, sehingga berdasarkan pasal 7 ayat 1 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2012 tentang Perkoperasian, maka Rapat Pendirian ini adalah sah dan berhak mengambil keputusan yang sah.
II. Bahwa Agenda Acara Rapat Pendirian Koperasi ini adalah :
1. Nama Koperasi.
2. Tempat/Kedudukan Koperasi.
3. Maksud dan Tujuan Koperasi.
4. Membentuk Kepengurusan Koperasi.
5. Menetapkan Masa Periode Kepengurusan.
6. Menetapkan Pedoman Dasar Pengelolaan Koperasi.
7. Merencanakan Bidang Usaha Koperasi.
III. Bahwa karena Acara Rapat Pendirian Koperasi telah memenuhi syarat akan dibuatkan sebuah keputusan, maka Pimpinan Rapat Pendirian Koperasi dengan suara bulat secara musyawarah memutuskan sebagai berikut :
1. Menetapkan Nama Koperasi adalah Koperasi Simpan Pinjam Awal Sukses yang disingkat KOMPAS.
2. Menyetujui Tempat dan Kedudukan Koperasi di Ruko Niaga Kalimas, Bekasi Utara, Jawa Barat
3. Menyetujui Maksud dan Tujuan Koperasi adalah untuk memberikan solusi dalam mengatasi kesulitan mendapatkan bantuan permodalan dan untuk mengembangkan kesejahteraan anggota khususnya dan masyarakat umumnya dalam mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan UUD 1945 dan Pancasila.
a. Visi
Membuat koperasi yang kuat dan dapat dipercaya anggotanya. Untuk membuka peluang usaha perekonomian di Indonesia yang berlandaskan Syariat Islam dan UU.
b. Misi
Membangun ekonomi rakyat untuk membuka lapangan usaha agar dapat meningkatkan pendapatan.
4. Menetapkan Susunan Kepengurusan Koperasi KPM sebagai berikut :
Ketua : Muhamad Iqbal Ramadan
Wakil Ketua : Krisna Dwi Aristyadi
Sekretaris : Mia Rosmiati Mancani
Sherly Moosten Papilay
Bendahara : Eren Anindya
Dwi Purnamasari
Menetapkan Susunan Badan Pengawas Koperasi KPM sebagai berikut :
Ketua : Frank Michael Kumala
Wakil Ketua : Daruaji Yoga
Anggota : Ridho Lajuardi
Intan Rosid
Dhona Maryani
5. Menetapkan aturan kepengurusan dan badan pengawas sebagai berikut :
a. Menetapkan dan menyetujui masa periode kepengurusan dan Badan Pengawas selama 3 ( tiga ) tahun.
b. Menetapkan jumlah Kepengurusan sebanyak 6 ( enam ) orang, dan dibantu oleh beberapa orang sebagai pengelola usaha disesuaikan akan kebutuhan.
c. Menetapkan jumlah Badan Pengawas sebanyak 5 ( lima ) orang.
6. Menetapkan aturan dan ketentuan koperasi sebagai berikut :
a. Menetapkan modal awal dari Badan Pendiri minimal Rp. 1.000.000,-
b. Menetapkan Simpanan Pokok anggota biasa sebesar Rp. 700.000,-
c. Menetapkan Simpanan Wajib sebesar Rp. 100.000,- per bulan
d. Mengadakan simpanan yang sifatnya tidak mengikat terhadap ketentuan baku koperasi.
e. Menetapkan wilayah kerja Koperasi di Ruko Niaga Kalimas, Bekasi Utara.
7. Menetapkan keanggotaan koperasi adalah masyarakat luas/ Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan identitas (KTP)
8. Menetapkan arah kebijakan program Koperasi berupa :
1. Menampung atau memberikan wadah untuk para anggota yang ingin menyimpan uang mereka
2. Memberi pinjaman kepada para anggota dengan syarat dan ketentuan yang berlaku.
Dalam Rapat Pendirian Koperasi, anggota Rapat dan juga sebagai anggota Badan Pendiri menyetujui akan pemberian kuasa/mandat kepada Pengurus baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama untuk membuat/menanda tangani Akta Pendirian/Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga menurut aturan dan ketentuan undang-undang perkoperasian yang berlaku setelah sebelumnya dimusyawarahkan bersama Badan Pengawas.
Demikianlah Berita Acara Pendirian Koperasi Simpan Pinjam Awal Sukses, agar dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.
Bekasi, 7 November 2013
Pimpinan Rapat Pendirian Koperasi Simpan Pinjam Awal Sukses
Ketua Sekretaris
Muhamad Iqbal Ramadan Mia Rosmiati Mancani
Tidak ada komentar:
Posting Komentar