Iklan adalah komunikasi nonpersonal informasi
biasanya dibayar dan biasanya persuasif di alam tentang produk, jasa atau ide
oleh sponsor diidentifikasi melalui berbagai media.
Karakteristik Iklan yang Efektif
Iklan yang baik (efektif) harus
memuaskan beberapa pertimbangan berikut ini:
1. Iklan
harus memperpanjang suara strategi pemasaran.
2. Periklanan
yang baik harus menyertakan sudut padang konsumen.
3. Periklanan
yang efektif harus persuasif.
4. Iklan
harus menemukan cara yang unik untuk menerobos kerumunan iklan.
5. Iklan
yang baik tidak pernah menjanjikan lebih dari apa yang bisa diberikan.
6. Iklan
yang baik mencegah ide kreatif dari strategi yang berlebihan.
Hak-hak Konsumen
Sesuai dengan Pasal 5 Undang-undang
Perlindungan Konsumen, Hak-hak Konsumen adalah:
1. Hak atas kenyamanan, keamanan dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang
dan/atau jasa;
2. Hak untuk memilih barang dan/atau jasa serta mendapatkan barang dan/atau
jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang
dijanjikan;
3. Hak atas informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan
jaminan barang dan/atau jasa;
4. Hak untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang dan/atau jasa yang
digunakan;
5. Hak untuk mendapatkan advokasi, perlindungan dan upaya penyelesaian
sengketa perlindungan konsumen secara patut;
6. Hak untuk mendapat pembinaan dan pendidikan konsumen;
7. Hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak
diskriminatif;
8. Hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi/penggantian, apabila barang
dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak
sebagaimana mestinya;
9. Hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya
Kesembilan hak konsumen tersebut yang
makin perlu secara kontinu disosialisasikan kembali oleh pebisnis bersama
media, YLKI, penegak hukum, pengacara, dan pengamat, terutama di daerah, agar
tetap sadar adanya hak-hak konsumen yang terhitung "demand side" dari
perekonomian, yakni masyarakat konsumen dan umum.
Makin sadar akan hak dan kewajiban kedua
pihak, "supply side" dan "demand side", maka semakin
berbudaya kehidupan bangsa ini.
Contoh kasus iklan So
Nice So Good

Keputusan yang dikeluarkan oleh
Badan Pengawasan Periklanan (BPP) PPPI telah disampaikan kepada Komisi
Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat.
Pada iklan TV So Nice "So
Good", pelanggaran EPI terjadi pada pernyataan bahwa mereka yang
mengkonsumsi produk yang diiklankan akan tumbuh lebih tinggi daripada yang
tidak. Menurut EPI BAB IIIA No. 1.7 menyatakan bahwa: "Jika suatu iklan
mencantumkan garansi atau jaminan atas mutu suatu produk, maka dasar-daasr
jaminannya harus dapat dipertanggungjawabkan.
KPI Pusat juga mengingatkan kepada
para pembuat iklan dan televisi bahwa dalam Pasal 49 ayat (1) Standar Program
Siaran (SPS) KPI Tahun 2009 telah dinyatakan bahwa iklan wajib berpedoman
kepada EPI.
Selanjutnya KPI Pusat meminta kepada
semua stasiun TV untuk mematuhi Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program
Siaran (P3-SPS) Tahun 2009 dan EPI. (KPI)
Dalam kasus ini iklan So Nice So good telah melanggar peraturan dan prinsip dalam Perundang-undangan. Iklan ini tidak memperhatikan etika dalam berbisnis dimana terselip kata persuasif “mereka yang mengkonsumsi produk yang diiklankan akan tumbuh lebih tinggi daripada yang tidak”. Hal ini menunjukkan bahwa adanya makna atau informasi yang tidak benar.
kasus ini membuktikan
bahwa telah terjadi pelanggaran dalam proses promosi serta melanggar hak-hak
konsumen mengenai hak untuk mendapat informasi yang
benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa. iklan So Nice So Good juga telah melanggar prinsip etika yang diatur dalam
undang-undang Etika Pariwara Indonesia yang berisi Jika suatu iklan
mencantumkan garansi atau jaminan atas mutu suatu produk, maka dasar-dasar
jaminannya harus dapat dipertanggungjawabkan.
Peraturan mengenai periklanan telah diatur
sedemikian rupa agar produsen dapat menghargai hak-hak konsumen. Lemahnya
pengawasan membuat iklan tersebut beredar di masyarakat. Dalam hal ini konsumen
dipaksa untuk memilih produk dengan cara tidak etis.
sumber?
BalasHapus